Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kedudukan Al-Qur'an dan Hadis


Kedudukan Al-Qur'an dan Hadis

 

Kedudukan Al-Qur'an

Secara bahasa, kata Al-Qur'an berasal dari bahasa Arab yang artinya bacaan atau sesuatu yang dibaca berulang-ulang. Istilah Al-Qur'an adalah bentuk kata benda dari kata kerja qara'a yang memiliki arti membaca. Secara terminologi, Al-Qur'an diartikan sebagai kalam Allah Swt. yang diturunkan pada Muhammad saw. ditulis pada mushaf, diriwayatkan secara mutawatir, dan membacanya merupakan ibadah. Berdasarkan penjelasan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa hanya kalam Allah Swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. saja yang disebut Al-Qur'an. Kalam Allah Swt. yang diturunkan kepada Rasul lainnya bukanlah Al-Qur'an, tetapi memiliki nama tersendiri seperti Taurat, Zabur, dan Injil.

            Al-Qur'an merupakan pegangan bagi mereka yang ingin mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Al-Qur'an tidak diturunkan untuk satu umat saja, tetapi untuk seluruh umat hingga akhir zaman. Al-Qur’an adalah sumber hukum Islam yang pertama. Hal ini mengindikasikan bahwa apa yang termaktub dalam Al-Qur'an ditetapkan sebagai hukum-hukum dan ketentuan yang berlaku. Al-Qur'an adalah pedoman hidup yang banyak menjelaskan berbagai pokok serta prinsip umum untuk mengatur kehidupan manusia, baik dalam berhubungan dengan Allah maupun dengan makhluk lain.

Al-Qur'an merupakan sumber hukum yang menjelaskan mengenai keadilan. Hukum yang disyariatkan dalam Al-Qur'an mengandung keadilan yang sempurna. Al-Qur’an berkedudukan sebagai sumber hukum Islam yang pertama. Sebagian hukum yang terkandung dalam Al-Qur'an besar bersifat umum, tetapi ada juga yang bersifat mendetail. Secara garis besar, terdapat lima kandungan hukum yang ada dalam Al-Qur'an  sebagai berikut.

1.      al-Ahkam al-Itiqadiyyah, yaitu hukum-hukum yang berhubungan atau berkaitan dengan keimanan dan keyakinan, baik kepada Allah Swt., para malaikat, kitab-kitab, para rasul Allah Swt. dan hari Akhir

2.      al-Ahkam al-Khuluqiya, yaitu hukum yang berhubungan dengan akhlak, menjelaskan bahwa manusia wajib berakhlak baik dan menjauhi akhlak buruk

3.      al-Ahkam al-Kauniyah, yaitu hukum berkaitan dengan alam semesta

4.      al-Ahkam al-Ibariyah, yaitu hukum berkaitan dengan kejadian masa lalu dan dapat menjadi ibrah

5.      al-Ahkam al-Amaliyah, yaitu yaitu hukum-hukum yang mengatur tentang perilaku dan perkataan mukalaf yang ditimbang secara syariah. hukum ini berhubungan dengan perbuatan manusia dan terbagai menjadi dua, yaitu mengenai ibadah dan mengenai muamalah dalam arti yang luas

6.      al-Ahkam al-Syariyyah al-Amaliyyah, yaitu hukum-hukum perorangan atau keluarga, disebut lebih terperinci dibanding dengan bidangbidang hukum yang lainnya

 

Kedudukan Hadis

Secara bahasa, Hadis artinya perkataan atau berita. Secara terminologi, Hadis adalah suatu perkataan atau informasi, perbuatan, dan persetujuan Rasul dari Rasulullah saw. Adapun, Sunah merupakan jalan hidup yang dilewati atau suatu yang telah dibiasakan. Sunah Rasul merupakan hal yang biasa dijalankan dalam kebiasaan hidup Rasulullah saw. Sunah adalah segala perkataan, perbuatan, taqrir, sifat fisik, atau akhlak yang Rasulullah saw., serta perilaku kehidupan, baik sebelum diangkat menjadi rasul  atau setelah kerasulan. Hadis atau Sunah merupakan sumber hukum Islam yang kedua dan memiliki peranan yang penting setelah sumber hukum Islam yang pertama, yaitu al-Qur'an.

Hadis memiliki fungsi untuk memperinci atau menjelaskan hal-hal yang masih umum dalam Al-Qur'an. Adapun Al-Qur'an merupakan kitab suci yang bersifat umumnya dan perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut agar dapat dipahami dan diamalkan. Keberadaan Hadis menjadi penjelas terhadap ayat-ayat Al-Qur'an seraya menjadi penentu hukum yang tidak terkandung dalam Al-Qur'an. Adapun Sunah atau Hadis dibagi dalam empat macam berikut.

1.      Sunnah Qauliyah, yaitu segala perkataan Rasulullah saw.

2.      Sunnah Filiyah, yaitu semua perbuatan Rasulullah saw.

3.      Sunnah Taqririyah, yaitu penetapan dan pengakuan Rasulullah saw. terhadap pernyataan maupun perbuatan orang lain

4.      Sunnah Hammiyah, yaitu sesuatu yang sudah direncanakan untuk dikerjakan tetapi tidak sampai dikerjakan

 

Hadis berkedudukan sebagai hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur'an. Adapun Hadis  memiliki fungsi sebagai berikut.

1.      Menegaskan atau menjelaskan ketentuan yang dijelaskan dalam Al-Qur'an. Contohnya menjelaskan ayat yang berkaitan dengan salat tetapi tata cara dan pelaksanaanya diuraikan dalam Hadis

2.      Menjelaskan isi Al-Qur'an, dalam Al-Qur'an manusia diperintahkan untuk mendirikan salat,  tetapi tidak dijelaskan tentang jumlah rakaat, cara pelaksanaannya, rukun, dan syarat dalam mendirikan salat, maka fungsi Hadis menjelaskan dan memberikan contoh dalam melaksanakan salat

3.      Menambahkan atau mengembangkan suatu yang tidak ada atau masih samar-samar ketentuannya dalam Al-Qur'an. Pada prinsipnya posisi Hadis terhadap Al-Qur'an berfungsi sebagai penjelas, penafsir, dan perinci terhadap hal-hal yang masih bersifat global. Selain itu, Hadis juga bisa membentuk hukum tersendiri mengenai hal yang tidak ada dalam Al-Qur'an

 

Sumber           : Ridwan, Muanfih dkk. 2019. “Sumber-Sumber Hukum Islam dan Implementasinya (Kajian Deskriptif Kualitatif Tentang Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma')”. Borneo: Journal of Islamic Studies Vol. 1 No. 2 Januari-Juni 2021, hlm. 28-41

Firdaus. 2012. :Analisis Kedudukan Hukum dalam Al-Qur'an (Suatu Analisis Keadilan dan Kemanusiaan)”. Jurnal Hukum Diktum 10 (2), 128-138
https://www.gramedia.com/literasi/sumber-hukum-islam/

 


Post a Comment for "Kedudukan Al-Qur'an dan Hadis "