Kedudukan Al-Qur'an dan Hadis
Kedudukan Al-Qur'an dan Hadis
Kedudukan
Al-Qur'an
Secara
bahasa, kata Al-Qur'an
berasal dari bahasa Arab yang artinya bacaan atau sesuatu yang dibaca
berulang-ulang. Istilah Al-Qur'an adalah bentuk kata benda dari
kata kerja qara'a yang memiliki arti
membaca. Secara terminologi, Al-Qur'an diartikan sebagai kalam Allah
Swt. yang diturunkan pada Muhammad saw. ditulis pada mushaf, diriwayatkan
secara mutawatir, dan membacanya merupakan ibadah. Berdasarkan penjelasan
definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa hanya kalam Allah Swt. yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. saja yang disebut Al-Qur'an.
Kalam Allah Swt. yang diturunkan kepada Rasul lainnya bukanlah Al-Qur'an,
tetapi memiliki nama tersendiri seperti Taurat, Zabur, dan Injil.
Al-Qur'an
merupakan pegangan bagi mereka yang ingin mencapai kebahagiaan dunia dan
akhirat. Al-Qur'an tidak diturunkan untuk satu umat saja, tetapi untuk
seluruh umat hingga akhir zaman. Al-Qur’an adalah sumber hukum Islam yang
pertama. Hal ini mengindikasikan bahwa apa yang termaktub dalam Al-Qur'an
ditetapkan sebagai hukum-hukum dan ketentuan yang berlaku. Al-Qur'an adalah
pedoman hidup yang banyak menjelaskan berbagai pokok serta prinsip umum untuk
mengatur kehidupan manusia, baik dalam berhubungan dengan Allah maupun dengan
makhluk lain.
Al-Qur'an
merupakan sumber hukum yang menjelaskan mengenai keadilan. Hukum yang
disyariatkan dalam Al-Qur'an mengandung keadilan yang sempurna. Al-Qur’an
berkedudukan sebagai sumber hukum Islam yang pertama. Sebagian hukum yang
terkandung dalam Al-Qur'an besar bersifat umum, tetapi ada juga yang bersifat
mendetail. Secara garis besar, terdapat lima kandungan hukum yang ada dalam
Al-Qur'an sebagai berikut.
1.
al-Ahkam al-I‘tiqadiyyah, yaitu hukum-hukum yang
berhubungan atau berkaitan dengan keimanan dan keyakinan, baik kepada Allah
Swt., para malaikat, kitab-kitab, para rasul Allah Swt. dan hari Akhir
2.
al-Ahkam al-Khuluqiya, yaitu hukum yang berhubungan dengan akhlak, menjelaskan bahwa
manusia wajib berakhlak baik dan menjauhi akhlak buruk
3.
al-Ahkam al-Kauniyah, yaitu hukum berkaitan dengan alam semesta
4.
al-Ahkam al-‘Ibariyah, yaitu hukum berkaitan
dengan kejadian masa lalu dan dapat menjadi ibrah
5.
al-Ahkam al-Amaliyah, yaitu yaitu hukum-hukum yang mengatur tentang perilaku dan
perkataan mukalaf yang ditimbang secara syari‘ah. hukum ini berhubungan dengan perbuatan manusia dan terbagai
menjadi dua, yaitu mengenai ibadah dan mengenai muamalah dalam arti yang luas
6.
al-Ahkam al-Syar‘iyyah al-‘Amaliyyah, yaitu hukum-hukum perorangan atau keluarga, disebut lebih
terperinci dibanding dengan bidangbidang hukum yang lainnya
Kedudukan
Hadis
Secara
bahasa, Hadis artinya perkataan atau berita. Secara terminologi, Hadis adalah
suatu perkataan atau informasi, perbuatan, dan persetujuan Rasul dari
Rasulullah saw. Adapun, Sunah merupakan jalan hidup yang dilewati atau suatu
yang telah dibiasakan. Sunah Rasul merupakan hal yang biasa dijalankan dalam
kebiasaan hidup Rasulullah saw. Sunah adalah segala perkataan, perbuatan, taqrir, sifat fisik, atau akhlak yang
Rasulullah saw., serta perilaku kehidupan, baik sebelum diangkat menjadi
rasul atau setelah kerasulan. Hadis atau
Sunah merupakan sumber hukum Islam yang kedua dan memiliki peranan yang penting
setelah sumber hukum Islam yang pertama, yaitu al-Qur'an.
Hadis
memiliki fungsi untuk memperinci atau menjelaskan hal-hal yang masih umum dalam
Al-Qur'an. Adapun Al-Qur'an merupakan kitab suci yang
bersifat umumnya dan perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut agar dapat
dipahami dan diamalkan. Keberadaan Hadis menjadi penjelas terhadap ayat-ayat
Al-Qur'an seraya menjadi penentu hukum yang tidak terkandung dalam
Al-Qur'an. Adapun Sunah atau Hadis dibagi dalam empat macam
berikut.
1.
Sunnah Qauliyah, yaitu segala perkataan Rasulullah saw.
2.
Sunnah Fi‘liyah, yaitu semua perbuatan
Rasulullah saw.
3.
Sunnah Taqririyah, yaitu penetapan dan pengakuan Rasulullah saw. terhadap
pernyataan maupun perbuatan orang lain
4.
Sunnah Hammiyah, yaitu sesuatu yang sudah direncanakan untuk dikerjakan tetapi
tidak sampai dikerjakan
Hadis
berkedudukan sebagai hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur'an.
Adapun Hadis memiliki fungsi sebagai
berikut.
1.
Menegaskan
atau menjelaskan ketentuan yang dijelaskan dalam Al-Qur'an. Contohnya menjelaskan ayat yang berkaitan dengan salat tetapi
tata cara dan pelaksanaanya diuraikan dalam Hadis
2.
Menjelaskan
isi Al-Qur'an, dalam Al-Qur'an manusia diperintahkan untuk mendirikan salat, tetapi tidak dijelaskan tentang jumlah
rakaat, cara pelaksanaannya, rukun, dan syarat dalam mendirikan salat, maka
fungsi Hadis menjelaskan dan memberikan contoh dalam melaksanakan salat
3.
Menambahkan
atau mengembangkan suatu yang tidak ada atau masih samar-samar ketentuannya
dalam Al-Qur'an. Pada prinsipnya
posisi Hadis terhadap Al-Qur'an
berfungsi sebagai penjelas, penafsir, dan perinci terhadap hal-hal yang masih
bersifat global. Selain itu, Hadis juga bisa membentuk hukum tersendiri
mengenai hal yang tidak ada dalam Al-Qur'an
Sumber : Ridwan,
Muanfih dkk. 2019. “Sumber-Sumber Hukum Islam dan Implementasinya (Kajian
Deskriptif Kualitatif Tentang Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma')”. Borneo: Journal of Islamic
Studies Vol. 1 No. 2 Januari-Juni 2021, hlm. 28-41
Firdaus. 2012. :Analisis Kedudukan Hukum dalam Al-Qur'an (Suatu Analisis Keadilan dan
Kemanusiaan)”. Jurnal Hukum Diktum 10 (2), 128-138
https://www.gramedia.com/literasi/sumber-hukum-islam/
Post a Comment for "Kedudukan Al-Qur'an dan Hadis "